Semua peta › Kembang api
Apakah kembang api dilarang di negaramu?
Peta 2026: di mana saja kembang api dilarang atau dibatasi.
Dilarang di 4 negara
Dekret tahun 1963 melarang pembuatan, impor, dan penjualan semua kembang api.
Menjual atau menyalakan kembang api ilegal sejak 2000.
Mengimpor, membuat, dan menjual kembang api ilegal sejak 2014.
Kembang api dan petasan dilarang secara nasional sejak Nov 2023.
Dibatasi di 10 negara
Sejak 2018 masyarakat umum tidak boleh membeli atau memakai kembang api F2 dan F3.
Mulai 1 Agu 2026 masyarakat umum hanya boleh memakai barang F1 seperti kembang api lidi.
Sejak Jan 2025 hanya kembang api lidi dan popper yang boleh dijual.
Hanya barang F1 seperti party popper yang legal; lainnya perlu izin.
Menjual kembang api perlu izin; ada penangkapan saat Asyura setiap tahun.
Memiliki kembang api tanpa izin adalah tindak pidana menurut UU bahan peledak.
Kembang api berbahaya dilarang sejak 1972; kembang api lidi yang disetujui legal.
Memperdagangkan kembang api tanpa izin: denda minimal Dh100.000.
UU tahun 2026 hanya mengizinkan kembang api kelas I yang paling ringan.
Hanya kembang api yang tidak meledak yang legal; petasan dilarang.
Di semua tempat yang tidak tercantum di sini, kami tidak menemukan larangan nasional.
Kami memetakan hukum yang tertulis, bukan seberapa baik hukum itu ditegakkan. Halaman ini diterjemahkan dari versi bahasa Inggris, yang menjadi acuan.
Lihat halaman lengkap dalam bahasa Inggris, dengan sumber untuk setiap negara